GridOto.com - Para pemilik mobil diesel dan bensin bakal syok jika tahu rincian bayar pajak tahunan mobil listrik di Jakarta.
Karena secara hitungan ternyata sangat murah.
Ini karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membebaskan komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2026.
Keringanan itu mengikuti arahan pemerintah pusat agar daerah tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai, yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, (5/5/26) menyitat Kompas.com.
Meski begitu, perpanjangan STNK tahunan mobil listrik tak sepenuhnya gratis.
Pemilik mobil listrik tetap wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi iuran perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan.
Dasar hukumnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Tercantum nilai SWDKLLJ untuk kendaraan roda empat di Jakarta saat ini ialah Rp 143.000.
Artinya, total biaya pajak tahunan mobil listrik di Jakarta hanyalah Rp 143.000 tersebut karena tidak dipungut PKB.