Pemilik Mobil Diesel dan Bensin syok, Semurah Ini Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik di Jakarta

Irsyaad W - Senin, 11 Mei 2026 | 08:30 WIB

Pajak Wuling Cloud EV hanya Rp 400 ribuan

Baca Juga: Karpet Merah Mobil Listrik di Jakarta, Pajak Nol dan Kebal Ganjil Genap

Tapi perlu dicatat, jumlah bayar akan berbeda saat perpanjangan lima tahunan karena ada tambahan biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan pelat nomor baru.

Besaran penerbitan STNK roda empat sebesar Rp 200.000.

Lalu untuk penerbitan TNKB roda empat yakni Rp 100.000.

Kemudian ada biaya penerbitan BPKB Rp 375.000.

Terakhir biaya SWDKLLJ roda empat Rp 143.000.

Maka jika ditotal, biaya pajak 5 tahunan mobil listrik di Jakarta hanya dikisaran Rp 818.000.

Dengan begitu, kepemilikan mobil listrik di Jakarta tetap menarik dari sisi biaya rutin.

Pemerintah daerah juga masih membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi di ibu kota.

YANG LAINNYA