GridOto.com - Kabar kebijakan insentif kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pemerintah mulai awal Juni 2026 guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan II.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun juga sudah menyatakan anggaran program tersebut sedang disiapkan pemerintah.
"Nanti anggarannya kita hitung dan kita siapkan. Yang jelas kita ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan, supaya triwulan kedua ada dorongan tambahan di perekonomian," kata Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK II di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pihaknya kini tengah mempersiapkan regulasi agar program insentif mobil dan motor listrik dapat segera dijalankan.
"Karena Pak Purbaya sudah menyampaikan, makanya saya sampaikan tugas kami nanti mempersiapkan agar memang bulan Juni itu bisa which allows program insentif mobil listrik maupun motor listrik," tutur Agus melansir Tribunnews (9/5/2026).
Menperin mengungkapkan Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait kebijakan tersebut.
Skema insentif yang akan diterapkan untuk tahun 2026 disebut Agus tidak akan jauh berbeda dengan program sebelumnya.
"Kami sudah menyiapkan regulasinya, Permenperinnya. Tapi kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan banpol untuk motor (bantuan pembelian untuk motor listrik) modelnya kira-kira bersama. Sekarang kita lagi siapkan," terang Menperin Agus.
Baca Juga: MG Indonesia Siap Tambah Amunisi, Mobil Listrik dan Hybrid Baru Segera Meluncur
Di tengah upaya memperkuat ketahanan energi dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik.
Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah pemberian insentif bagi ratusan ribu kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat, guna mengurangi ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) impor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah saat ini masih menghitung total kebutuhan anggaran untuk program insentif tersebut.
"Jadi gini, untuk motor dan mobil listrik sudah saya bicarakan dengan Pak Menteri Perindustrian dan juga sudah kita infokan kepada Menko Perekonomian, anggarannya masih kita hitung," tutur Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan II, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menjelaskan, insentif untuk kendaraan listrik roda dua diperkirakan sebesar Rp 5 juta per unit dengan target 100.000 unit.
Sementara untuk mobil listrik, pemerintah menyiapkan skema insentif berbasis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah dengan besaran bervariasi.
"Pada dasarnya adalah untuk motor kira-kira Rp 5 juta per unit untuk 100.000 motor. Terus untuk mobil itu bervariasi, ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen, tergantung baterainya. Tapi jumlah mobilnya 100.000 juga," terangnya.
Baca Juga: Karpet Merah Mobil Listrik di Jakarta, Pajak Nol dan Kebal Ganjil Genap
Purbaya menambahkan, pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai diimplementasikan pada awal Juni 2026 agar dapat memberikan dorongan tambahan terhadap perekonomian pada triwulan II.
"Nanti anggarannya kita hitung dan kita siapkan. Yang jelas kita ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan, supaya triwulan kedua ada dorongan tambahan di perekonomian," katanya.
Lebih jauh, tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata subsidi, melainkan untuk mendorong peralihan konsumsi energi dari BBM ke listrik. Dengan demikian, impor minyak dapat ditekan dan ketahanan ekonomi nasional semakin kuat.
"Yang penting adalah ada switch dari pemakaian BBM ke listrik, sehingga impor BBM kita atau minyak kita bisa berkuranglah. Itu membantu daya tahan ekonomi kita juga. Jadi jangan dilihat seperti subsidinya, tapi itu tujuan utamanya sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi," ucap Purbaya.