Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang ditentukan Pemda tidak berubah berapa lamapun warga memarkirkan kendaraannya.
"Ternyata orang yang parkir itu nyebrang pulau di Kayu Bangkoa. Ya pagi sampai sore, jadi dianggap itu bayar Rp 20.000, tetap nggak bisa. Karena di sana bukan tarif progresif, tarif misalnya 3.000 motor, 5.000 mobil," tegasnya.
Meski demikian, Adi menegaskan aksi yang dilakukan jukir tersebut salah, karena meminta tidak sesuai dengan aturan dan hal tersebut dianggap ilegal.
"Iya tetap salah. Jadi sudah kita tarik itu ID cardnya apa semua," tegasnya.
Adi mengungkapkan jukir tersebut tidak lagi memarkir di kawasan tersebut, ia pun sempat akan diamankan oleh pihak kepolisan, namun tidak muncul lagi.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Ini Usul Ada PHK Petugas Parkir di Jakarta, Permasalahkan Gaji Tinggi
"Sudah diambil (atribut parkir) tapi orangnya kan itu kan bisa diproses di kepolisian, kalau untuk tindakan kepolisian secara hukum, kita gak bisa kan kita kan sampai menarik ID card saja," bebernya.
"Tapi orangnya sekarang mungkin kan polisi itu hari sudah tanyakan juga karena mau dijemput orang itu, kita sudah sampaikan juga. Tapi kan informasi terakhir hilang. Tidak parkir di situ lagi," lanjutnya.
Adi mengimbau agar warga khususnya Kota Makassar, yang mengalami dimintai tarif parkir yang berlebihan untuk memvideo dan memoto jukir tersebut, dan melaporkan di aplikasi chat yang telah disebar.
"Kalau ada yang meminta tarif yang ini segera foto, video, viralkan dan laporkan adakan nomor aduan yang disediakan," imbuhnya.