GridOto.com - Peribahasa 'Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga' cocok menggambarkan nasib seorang juru parkir resmi di Makassar, Sulawesi Selatan berikut ini.
Ia dipecat dan atribut parkirnya dicabut gara-gara perkara uang Rp 20.000.
Jukir berinisial H itu terbukti mematok tarif parkir lebih dari yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Berawal saat jukir tersebut beradu mulut dengan warga yang memarkirkan mobilnya di Jalan Pasar Ikan, Ujung Pandang, kota Makassar, (3/5/26).
Cekcok itu lantaran ia meminta biaya parkir Rp 20.000, sementara tarif resmi yang telah ditentukan hanya Rp 5.000.
PLT Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali menegaskan perangkat parkir yang digunakan jukir tersebut telah dicabut, mulai dari rompi, karcis, hingga sempritan.
"Jadi itu tarif parkir yang dia kenakan itu sudah jelas ilegal, kan dia pegang karcis itu. Karcisnya itu, yang bodohnya juga, dia udah pegang karcis, dia kasih lihat sama masyarakat yang parkir, ya jelas-jelas itu 3.000 motor, 5.000 mobil," kata Adi, (5/5/26) melansir kompas.com.
Baca Juga: Tukang Parkir di Kayutangan Malang Diburu Polisi, Masalah Kuitansi Rp 25.000 ke Toyota HiAce
Adi mengungkapkan oknum jukir tersebut meminta biaya lebih, karena menganggap warga terlalu lama memarkirkan mobilnya.
Ia merasa tarif parkir yang dikenakan lebih dari standar yang ditentukan.
Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang ditentukan Pemda tidak berubah berapa lamapun warga memarkirkan kendaraannya.
"Ternyata orang yang parkir itu nyebrang pulau di Kayu Bangkoa. Ya pagi sampai sore, jadi dianggap itu bayar Rp 20.000, tetap nggak bisa. Karena di sana bukan tarif progresif, tarif misalnya 3.000 motor, 5.000 mobil," tegasnya.
Meski demikian, Adi menegaskan aksi yang dilakukan jukir tersebut salah, karena meminta tidak sesuai dengan aturan dan hal tersebut dianggap ilegal.
"Iya tetap salah. Jadi sudah kita tarik itu ID cardnya apa semua," tegasnya.
Adi mengungkapkan jukir tersebut tidak lagi memarkir di kawasan tersebut, ia pun sempat akan diamankan oleh pihak kepolisan, namun tidak muncul lagi.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Ini Usul Ada PHK Petugas Parkir di Jakarta, Permasalahkan Gaji Tinggi
"Sudah diambil (atribut parkir) tapi orangnya kan itu kan bisa diproses di kepolisian, kalau untuk tindakan kepolisian secara hukum, kita gak bisa kan kita kan sampai menarik ID card saja," bebernya.
"Tapi orangnya sekarang mungkin kan polisi itu hari sudah tanyakan juga karena mau dijemput orang itu, kita sudah sampaikan juga. Tapi kan informasi terakhir hilang. Tidak parkir di situ lagi," lanjutnya.
Adi mengimbau agar warga khususnya Kota Makassar, yang mengalami dimintai tarif parkir yang berlebihan untuk memvideo dan memoto jukir tersebut, dan melaporkan di aplikasi chat yang telah disebar.
"Kalau ada yang meminta tarif yang ini segera foto, video, viralkan dan laporkan adakan nomor aduan yang disediakan," imbuhnya.