GridOto.com - Peribahasa 'Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga' cocok menggambarkan nasib seorang juru parkir resmi di Makassar, Sulawesi Selatan berikut ini.
Ia dipecat dan atribut parkirnya dicabut gara-gara perkara uang Rp 20.000.
Jukir berinisial H itu terbukti mematok tarif parkir lebih dari yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Berawal saat jukir tersebut beradu mulut dengan warga yang memarkirkan mobilnya di Jalan Pasar Ikan, Ujung Pandang, kota Makassar, (3/5/26).
Cekcok itu lantaran ia meminta biaya parkir Rp 20.000, sementara tarif resmi yang telah ditentukan hanya Rp 5.000.
PLT Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali menegaskan perangkat parkir yang digunakan jukir tersebut telah dicabut, mulai dari rompi, karcis, hingga sempritan.
"Jadi itu tarif parkir yang dia kenakan itu sudah jelas ilegal, kan dia pegang karcis itu. Karcisnya itu, yang bodohnya juga, dia udah pegang karcis, dia kasih lihat sama masyarakat yang parkir, ya jelas-jelas itu 3.000 motor, 5.000 mobil," kata Adi, (5/5/26) melansir kompas.com.
Baca Juga: Tukang Parkir di Kayutangan Malang Diburu Polisi, Masalah Kuitansi Rp 25.000 ke Toyota HiAce
Adi mengungkapkan oknum jukir tersebut meminta biaya lebih, karena menganggap warga terlalu lama memarkirkan mobilnya.
Ia merasa tarif parkir yang dikenakan lebih dari standar yang ditentukan.