Bergulir Mei 2026, Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dilunasi Tanpa Denda

Ferdian - Sabtu, 2 Mei 2026 | 17:30 WIB

Ilustrasi STNK

Program ini tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga memberikan apresiasi bagi masyarakat yang tertib membayar pajak.

Baca Juga: Enak Banget, April 2026 Ini Ada Dua Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

2. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan dua skema keringanan:

- Pemutihan pajak kendaraan: berlaku 1 Mei – 31 Agustus 2026

- Diskon 50 persen pajak mutasi kendaraan: berlaku 1 April – 31 Agustus 2026

Program ini bersifat terbatas, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya guna melunasi tunggakan tanpa dikenai denda.

3. Jawa Tengah

Selain dua wilayah di atasm, pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.

Program ini memberikan sejumlah kemudahan, antara lain:

YANG LAINNYA