Bergulir Mei 2026, Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dilunasi Tanpa Denda

Ferdian - Sabtu, 2 Mei 2026 | 17:30 WIB

Ilustrasi STNK

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen

- Pengurangan sanksi administratif

- Penghapusan atau pengurangan tunggakan pajak tertentu

Melansir TribunJateng, kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Baca Juga: Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Secara umum, tujuan dihadirkannya program pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa di antaranya:

- Menghapus denda keterlambatan pajak

- Mendorong masyarakat memperpanjang STNK

- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak

- Mengoptimalkan penerimaan daerah

Jadi dengan hadirnya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda.

YANG LAINNYA