- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen
- Pengurangan sanksi administratif
- Penghapusan atau pengurangan tunggakan pajak tertentu
Melansir TribunJateng, kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Baca Juga: Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Secara umum, tujuan dihadirkannya program pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa di antaranya:
- Menghapus denda keterlambatan pajak
- Mendorong masyarakat memperpanjang STNK
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
- Mengoptimalkan penerimaan daerah
Jadi dengan hadirnya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda.