Inge menegaskan, pencantuman isu ini belum berarti kebijakan sudah berlaku.
Baca Juga: Keistimewaan Dicabut, Pemerintah Ketok Palu Mobil Listrik Kini Resmi Dikenai Pajak Daerah
Statusnya masih berupa arah kebijakan.
Menurut dia, langkah ini bertujuan memperluas basis pajak secara proporsional.
Pemerintah juga ingin menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.
"Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur," paparnya.
Kajian ini tidak hanya berfokus pada penerimaan negara.
DJP juga menekankan upaya membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang.
Hingga kini, belum ada aturan yang mengatur PPN untuk jasa jalan tol. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.
Inge menyebut, pembentukan aturan akan melalui proses panjang. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi juga menjadi pertimbangan.
DJP memastikan setiap kebijakan tetap mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi.
Daya beli masyarakat juga menjadi faktor penting.
"Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat," tutur Inge.