Baca Juga: Ingat Tidak Berlaku Semua, Ini Kriteria Motor Kena PPN 12 Persen
Secara keseluruhan, DJP memandang perluasan basis pajak sebagai langkah penting untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang hingga kini masih tergolong rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Dalam Renstra itu, pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk dengan membuka sumber-sumber pajak baru.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Meski demikian, dokumen tersebut belum menjelaskan secara rinci skema teknis penerapan PPN pada jalan tol, baik terkait tarif maupun mekanisme pemungutannya.
Juga penyusunan aturan terkait kebijakan pajak jalan tol itu ditargetkan rampung sekitar 2028.
Artinya, rencana ini masih berada pada tahap perumusan kebijakan dan pelaksanaannya akan bergantung pada aturan turunan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
Mengutip laman DJP, tarif PPN pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan umum menjadi 12 persen untuk semua barang, melainkan tetap berada di level 11 persen untuk sebagian besar barang dan jasa kebutuhan pokok.
Sementara itu, tarif PPN 12 persen difokuskan hanya untuk barang-barang mewah.
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, isu PPN jalan tol muncul dalam dokumen perencanaan tersebut.
"Perlu kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Inge, (21/4/26) dilansir dari Kompas.com.