Tak Ada Gratisan, Dedi Mulyadi Siap Bebani Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat

Irsyaad W - Rabu, 22 April 2026 | 09:10 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat inspeksi seluruh mobil dinas untuk dirinya, diantaranya ada mobil listrik Hyundai IONIQ Sedan dan IONIQ 5

GridOto.com - Kini pemerintah daerah diberi wewenang menentukan besaran pajak bagi mobil listrik sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Tak ada gratis-gratisan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi siap membebani pajak untuk mobil listrik di wilayah kekuasaannya.

Dedi menegaskan, pungutan pajak tetap diperlukan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan yang digunakan seluruh kendaraan.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujar Dedi dalam keterangan resminya, (20/4/26) mengutip Kompas.com.

Ia menjelaskan, tanpa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor serta dengan potensi tertundanya dana bagi hasil pajak, kemampuan fiskal daerah akan tertekan.

Menurut dia, kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Barat, terutama dalam menjaga kualitas infrastruktur.

Dedi juga optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, seiring manfaat yang dirasakan, khususnya dari perbaikan jalan.

Baca Juga: Keistimewaan Dicabut, Pemerintah Ketok Palu Mobil Listrik Kini Resmi Dikenai Pajak Daerah

Sebagai dukungan, Pemprov Jabar telah memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan, termasuk penyederhanaan persyaratan administrasi tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama.

Perubahan arah kebijakan ini tidak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional.

Jika sebelumnya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) secara otomatis mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini status tersebut tidak lagi berlaku.

Pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tak lagi ditemukan secara eksplisit.

Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya (apakah termasuk BEV atau tidak).

Saat yang sama, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

Adapun dari sisi perhitungan, dasar pengenaan pajak juga tidak dibedakan antara mobil listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal.

Termasuk besaran bobot koefisien yang jadi pengali besaran PKB.

Kebijakan ini membuat posisi kendaraan listrik setara dengan mobil konvensional dalam struktur pajak, meski insentif tetap dimungkinkan.

YANG LAINNYA