GridOto.com - Mengurus administrasi kendaraan bermotor kini menjadi lebih praktis bagi masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa perantau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pembayaran pajak kendaraan bekas saat ini tidak lagi mewajibkan lampiran KTP asli pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas keluhan masyarakat yang kesulitan menemukan pemilik lama kendaraan, terutama karena kendaraan tersebut kerap berpindah tangan berkali-kali.
Kanit Regident Satlantas Polresta Sleman, AKP Wasito, menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa membayar pajak tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat mengisi formulir pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama pada periode pajak berikutnya.
Ia menegaskan kalau proses balik nama penting untuk menjaga akurasi sistem penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini juga berkaitan dengan banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di DIY namun tidak menyumbang pajak ke daerah setempat.
"Implementasinya sesuai petunjuk teknis. Kalau masyarakat umum yang ingin bayar pajak tapi tidak membawa KTP (pemilik lama), itu dipastikan diperbolehkan di Sleman dengan satu syarat, mengisi formulir pernyataan untuk balik nama," ujarnya pada Kamis (16/4/2026).
Untuk mendukung kebijakan ini, pihak kepolisian telah menyiapkan blanko surat pernyataan.
Baca Juga: Sisi Buruk Perpanjang STNK Tanpa KTP, Pengamat Ingatkan Mental Nyolong di Indonesia
Selain itu, wajib pajak tetap diminta menyertakan fotokopi KTP pribadi sebagai bentuk tanggung jawab apabila di kemudian hari muncul keberatan dari pemilik lama.