GridOto.com - Ide Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal pajak kendaraan akhirnya dipakai secara nasional.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun senyam-senyum sambil memberikan komentar sejuk.
Diketahui, Korlantas Polri merestui dan menerapkan kebijakan perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa menyertakan KTP pemilik sebelumnya di seluruh Indonesia.
Terobosan ini awalnya hanya berlaku di Jawa Barat, namun kini berlaku secara nasional.
Relaksasi ini dinilai membawa kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemilik motor atau mobil bekas.
Dedi Mulyadi menyambut positif rencana tersebut dan menyebutnya sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
"Ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak 2026 tanpa harus membawa KTP Pemilik Pertama," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Instagram resminya, (15/4/26).
Menurut Dedi, kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai selama ini banyak masyarakat yang kesulitan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan.
Dedi menegaskan pemerintah seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru mempersulit.
Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama
"Kalau kita membutuhkan orang yang bayar, ya kita harus membuat mudah orang bayar. Ini kita gimana, orang mau bayar pajak, kok kita mempersulit orang yang bayar pajak," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan.
Selain mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, Dedi juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan kendaraan.
Untuk skema kebijakan yang akan berlaku secara nasional ini mekanismenya dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.
Ia mengatakan kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional dan berpotensi diterapkan di seluruh Indonesia.
"Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang," ujarnya.
Jika disepakati, kebijakan ini akan berlaku secara nasional, meski bersifat sementara.
"Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi hanya berlaku di tahun 2026,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya dengan membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
"Silakan wajib pajak isi formulir pernyataan bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," terang Wibowo.
Kebijakan ini tidak sepenuhnya membebaskan kewajiban administratif.
Pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.
"Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujar Wibowo.