Dengan kata lain, kemudahan ini menjadi semacam masa transisi bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan wajib pajak tetap harus memenuhi komitmen administratif melalui surat pernyataan.
"Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," terang Wibowo.
"Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujarnya.
Skema ini memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas agar tetap bisa membayar pajak, sekaligus mendorong mereka segera melakukan balik nama.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi pada tahun berikutnya, data kendaraan akan diblokir sehingga statusnya tidak sah secara administrasi.