Enak Banget, April 2026 Ini Ada Dua Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Sabtu, 11 April 2026 | 15:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Pemilik kendaraan di dua provinsi berikut enak banget.

Karena bulan April 2026 ini pemerintah provinsi mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Kebijakan masing-masing daerah berbeda, mulai penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak, dengan syarat tertentu.

Berikut dua provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di bulan April 2026:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dikutip dari unggahan akun resmi Instagram @satlantasacehbesar, kebijakan ini resmi diperpanjang hingga 30 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan pajak atas kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda.

Informasi perpanjangan program ini juga disosialisasikan oleh Satlantas Aceh Besar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Syarat yang perlu disiapkan:

- KTP pemilik kendaraan
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lain yang diperlukan.

Baca Juga: Bayar Pajak Tanpa Denda, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan

2. Sulawesi Tenggara

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar kebijakan serupa, namun dengan sasaran yang lebih spesifik, yakni pelajar dan mahasiswa.

Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara, program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya.

Program ini berlaku hingga April 2026.

Langkah ini diambil untuk membantu generasi muda agar tidak terbebani masalah administrasi kendaraan, sehingga bisa lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.

Untuk mengikuti program ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

- KTP
- STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama)
- Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa)
- BPKB

Dengan adanya pemutihan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka.

YANG LAINNYA