GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi murkan dan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, kota Bandung.
Ada biang kerok orang nomor satu di provinsi Jawa Barat tersebut marah.
Yakni karena video protes warga saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama di kantor Samsat Soekarno-Hatta kota Bandung tersebut.
Ditemukan fakta lapangan bahwa kantor layanan tersebut belum menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Langkah ini diambil menyusul ketidakpatuhan oknum petugas terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang resmi berlaku sejak 6 April 2026.
Dalam aturan tersebut, birokrasi pembayaran pajak dipangkas agar warga cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini, tanpa perlu melampirkan identitas pemilik lama.
Penonaktifan pimpinan Samsat tersebut bermula dari sebuah video viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang warga mencoba memanfaatkan kebijakan baru di Samsat Soekarno-Hatta, namun justru tetap dimintai KTP asli pemilik pertama oleh petugas loket.
Meski warga telah memberikan penjelasan, petugas bersikeras jika membayar tanpa KTP pemilik asli, STNK pemohon akan ditandai dan wajib melakukan balik nama dalam waktu satu tahun.
"Paling nanti kita tandain STNK-nya, tetap harus ada KTP asli," ujar petugas Samsat dalam video tersebut.