GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi murka dengan pelayanan di kantor Samsat Soekarno-Hatta kota Bandung.
Alhasil terpaksa, Kepala Samsat Soekarno-Hatta kota Bandung dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Ini imbas petugas tidak menjalankan surat edaran mengenai pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama yang diberikan Pemprov Jawa barat.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai aturan.
Padahal, kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat mulai 6 April 2026.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi dikutip dari Instagram dan telah dikonfirmasi ulang, (8/4/26) menukil Kompas.com.
Dedi mengatakan, temuan tersebut langsung ditindaklanjutinya dengan mengambil langkah tegas menonaktifkan pimpinan Samsat tersebut.
Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama
"Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," terang Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab aturan itu belum berjalan dengan baik.
Pemeriksaan akan melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.
Dedi menegaskan, semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan.
"Saya menghimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," ucap Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga berterima kasih atas laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Jabar Sukses, Dedi Mulyadi Klaim Pendapatan Melesat Tajam
Menurut ia, informasi dari warga sangat membantu memperbaiki layanan publik.
"Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat," ucap Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan mulai 6 April 2026.
Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," katanya dalam keterangan tertulisnya, (6/4/26).