Tepergok Lakukan Perbuatan Terlarang di Ciputat, Sopir Toyota Agya Ini Bisa Terancam Denda Rp 50 Juta

Irsyaad W - Rabu, 1 April 2026 | 21:30 WIB

Sopir Toyota Agya B 1976 DYA tepergok membuang sampah sembarangan dalam jumlah banyak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, (1/4/26) dini hari

Ia menyebut pelaku umumnya berasal dari luar wilayah Ciputat.

Baca Juga: Pria Ini Digebuki Lalu Diinjak-injak Warga dan Aparat Saat Gerak Jalan, Bawa Kunci Terlarang

"Itu masalahnya yang buang rata-rata dari jauh buang ke tempat kita," Iwan Pristiasya, saat dihubungi,(1/4/26) mengutip Kompas.com.

Menurut Iwan, para pelaku sering berdalih baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

Padahal, kasus serupa sudah berulang meski telah dipasang imbauan larangan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak kelurahan telah meminta bantuan pengurus RT dan RW setempat untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar.

Iwan juga berharap penegakan aturan terkait pengelolaan sampah dapat dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

"Mudah-mudahan warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan bisa ditindak tegas supaya ada efek jera dan pembelajaran untuk yang lain," bebernya.

Adapun sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan telah diatur dalam Pasal 50A Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang Selatan.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Seputar Tangsel (@seputartangsel)

YANG LAINNYA