Tepergok Lakukan Perbuatan Terlarang di Ciputat, Sopir Toyota Agya Ini Bisa Terancam Denda Rp 50 Juta

Irsyaad W - Rabu, 1 April 2026 | 21:30 WIB

Sopir Toyota Agya B 1976 DYA tepergok membuang sampah sembarangan dalam jumlah banyak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, (1/4/26) dini hari

Baca Juga: Mas Riko Syok, Buang Sampah Nemu Jasad Membusuk dan Honda Scoopy di Sungai Kering

Sopir Agya itu mengaku sampah yang dibuang berasal dari Pasar Cimanggis.

"Ini sampah dari mana?" tanya warga.

"Pasar Cimanggis," jawab pemobil.

"Pasar Cimanggis kok buangnya di sini? Ambil lagi," kata warga.

Pria tersebut kemudian mengambil kembali sampahnya dan memasukkannya ke dalam Toyota Agya miliknya.

Warga juga sempat meminta kartu identitas (KTP) pemilik sampah tersebut.

Peristiwa ini terjadi tepat di depan SDN 02 Ciputat. Di lokasi tersebut sebenarnya telah terpasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan.

Namun, berdasarkan video yang beredar, masih terlihat tumpukan plastik sampah di sekitar area tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Lurah Ciputat, Iwan Pristiasya, mengatakan praktik pembuangan sampah liar di wilayah tersebut kerap terjadi.

YANG LAINNYA