Tepergok Lakukan Perbuatan Terlarang di Ciputat, Sopir Toyota Agya Ini Bisa Terancam Denda Rp 50 Juta

Irsyaad W - Rabu, 1 April 2026 | 21:30 WIB

Sopir Toyota Agya B 1976 DYA tepergok membuang sampah sembarangan dalam jumlah banyak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, (1/4/26) dini hari

GridOto.com - Sopir Toyota Agya berpelat nomor B 1976 DYA tepergok lakukan perbuatan terlarang di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Tangerang Selatan.

Ia tak berkutik saat tertangkap basah warga setempat dan viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, sopir Agya tersebut bisa terancam denda Rp 50 juta.

Perbuatan tercela itu seperti diunggah akun Instagram @seputartangsel yang disebutkan terjadi sekitar pukul 00:41 WIB, (1/4/26).

Yakni membuang sampah sembarangan dalam jumlah banyak yang diwadahi kantong plastik besar.

Dalam video yang beredar, warga langsung menegur pengemudi yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut.

"Kok buang sampahnya di sini sih? Kok buang sampah di sini?" kata seorang warga dalam video tersebut.

Perekam video yang kesal kemudian meminta sopir Toyota Agya itu untuk mengambil kembali sampah yang telah dibuang dan memasukkannya ke dalam mobil.

"Ambil lagi sampahnya. Masa buang sampahnya di sini sih pak? Inikan ada tulisannya dilarang," kata warga tersebut sambil menunjukan tulisan larangan buang sampah.

Dalam video itu, perekam juga menanyakan asal sampah tersebut.

YANG LAINNYA