Berburu Target Pakai Lexus Mewah, Komplotan Maling Raup Harta Ratusan Juta

Ferdian - Jumat, 6 Maret 2026 | 13:30 WIB

Pelaku perampokan rumah mengendarai Lexus mewah saat berburu target

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan mobil mewah jenis Lexus untuk berkeliling mencari rumah yang ditinggalkan penghuninya.

“Pelaku menggunakan mobil tersebut untuk mencari target. Ketika menemukan rumah yang dianggap aman dan kosong, mereka langsung melakukan pencurian,” jelasnya melansir TribunJabar.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 11 unit jam tangan dari berbagai merek, dua cincin batu akik, serta 11 perhiasan emas dan berlian berupa cincin dan gelang.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya seperti satu sweater hitam bergambar, tas ransel hitam merek Adidas, celana cokelat merek Cardinal, kaos hitam bergambar, serta celana panjang hitam.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AW (31) warga Semarang, AA (39) warga Brebes, JA (27) warga Medan, RA (27) warga Deli Serdang, dan RL (33) warga Jakarta Timur.

Baca Juga: Karma Spontan, Mitsubishi L300 Malingan Terpenggal Tewaskan Pelaku Pencurian

Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil curian berinisial RD (60), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Para pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Purwakarta di sebuah vila yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka di kawasan Puncak, Bogor.

Dalam proses penangkapan, para tersangka sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Beberapa pelaku diketahui mengalami luka tembak di bagian kaki.

Sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Purwakarta, para pelaku terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis di RS Bayu Asih Purwakarta.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena kerugian yang ditimbulkan cukup besar. Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan,” kata Anom.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

YANG LAINNYA