Ia menegaskan, dana dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Menurutnya, pembagian tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat meliputi:
- Jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Gubernur.
- Jalan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota.
- Jalan desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa.
"Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat," tegasnya.
Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong transparansi pemanfaatan pajak daerah.
"Salam untuk semuanya, tetap semangat," pungkas Dedi.