Terlupakan, Ini Sosok Penggagas Mobil Listrik Nasional Lulusan ITB Yang Justru Dipenjara

Irsyaad W - Senin, 2 Maret 2026 | 12:30 WIB

Dasep Ahmadi, penggagas mobil listrik di Indonesia

Kejaksaan Agung menyebut mobil listrik rakitan PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni Ahmadi Type MPV Listrik, tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan penumpang.

Sejumlah komponen yang dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Karena 16 unit mobil tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan uji laik jalan, PT Sarimas Ahmadi Pratama tidak dapat mengurus perizinan kendaraan.

Akibatnya, mobil-mobil itu tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Polytron Punya Showroom Mobil Listrik Pertama, Intip Fasilitasnya

Selain itu, hasil pengujian menunjukkan gaya kendali rem utama mencapai 620 Newton, melampaui batas maksimum 500 Newton.

Uji kincup roda depan juga tercatat 7 milimeter per meter, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 68 mengatur toleransi sekitar 5 milimeter per meter.

Penyidik Kejaksaan menilai mobil listrik garapan Dasep bukan kendaraan baru, melainkan menyerupai Toyota Alphard berbahan bakar premium yang kemudian dimodifikasi menjadi bertenaga listrik.

Mobil tersebut juga disebut tidak mengantongi rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Padahal, Pasal 131 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pengaturan Kendaraan bahwa modifikasi kendaraan hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM.

Selain itu, ditemukan rangka landasan menggunakan pelat yang ditempel pada bagian kendaraan.

Sementara Pasal 9 Ayat 2 PP Nomor 55 Tahun 2012 mensyaratkan nomor rangka harus dipasang secara permanen, bukan sekedar ditempel.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Dasep terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski dinyatakan setuju, Dasep menolak keputusan hakim dan menyatakan akan menyetujui banding.

"Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini termasuk perbuatan kejahatan, saya tidak terima," ujarnya di Pengadilan Tipikor, (14/3/16) silam.

Baca Juga: Ketemu Deepal S07, Mobil Listrik Pertama Changan Buat Indonesia

Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menilai pengembangan mobil listrik merupakan aset penting yang diprediksi didorong pemerintah agar berkembang lebih luas.

Menurutnya, kekurangan dalam sebuah penelitian adalah hal yang lumrah.

Ia pun berpendapat bahwa pihak yang menganggap tindakannya sebagai kejahatan belum memahami dunia penelitian.

"Makanya, teman-teman saya di ITB mendesak saya supaya melakukan banding," ucap Dasep kala itu.

Hukuman Dasep Ahmadi kemudian diperberat oleh majelis kasasi pada 7 November 2016 menjadi 9 tahun penjara.

Tidak menerima putusan tersebut, Dasep kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam putusan PK kedua pada Selasa (2/8/22), permohonannya dikabulkan.

Majelis menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan.

Pengurangan hukuman ini diberikan karena majelis PK menilai majelis kasasi telah keliru dalam memperberat vonis.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar bersama MS Lumme dan Krisnha Harahap dianggap melampaui kewenangan (judex juris) karena menaikkan hukuman tanpa pertimbangan dan alasan yang konkret.

YANG LAINNYA