GridOto.com - Ada sosok yang hampir terlupakan ketika berbicara mobil listrik nasional.
Dia sebenarnya penggagas mobil listrik yang akhirnya bisa masif seperti sekarang ini.
Namun kisahnya nelangsa, pria lulus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu kini berakhir dipenjara.
Sosok itu bernama Dasep Ahmadi yang dulu berupaya menginisiasi pembuatan mobil listrik karya anak bangsa pada tahun 2013 lalu.
Proyek itu sempat diharapkan menjadi momentum kebangkitan kembali mobil nasional yang lama vakum.
Namun, bukannya membawa kemajuan, perjuangan tersebut justru berakhir pada proses hukum hingga ia harus mendekam di penjara.
Berikut kisah lengkap awal mula perjuangan Dasep Ahmadi membuat mobil listrik justru berakhir dipenjara.
Melansir pemberitaan Kompas.com, (15/3/16), Dasep Ahmadi bukan sosok publik ternama. Ia merupakan seorang pengusaha yang berupaya memproduksi mobil listrik buatan dalam negeri.
Dengan cita-cita membuat mobil listrik buatan dalam negeri, ia berharap bisa menghidupkan kembali proyek mobil nasional yang telah lama vakum.
Salah satu karya yang sempat diperkenalkan kepada publik adalah Evina, singkatan dari Electric Vehicle Indonesia, produksi PT SAP yang dipimpinnya.
Baca Juga: Salah Satu Penguasa Jalur Selatan Jawa, Inilah Sosok Owner Bus PO Budiman
Mobil listrik berukuran kompak ini kala itu mampu menampung lima penumpang dan dibekali motor listrik 20 kWh dengan sumber daya dari baterai lithium-ion yang diimpor dari Amerika Serikat.
Dalam sekali pengisian daya selama sekitar 4-5 jam, mobil listrik Evina tersebut diklaim dapat menempuh jarak hingga 130 kilometer.
Dilansir dari Antara (16/7/12), mobil listrik yang dibuat oleh Dasep dihargai sekitar Rp 200-300 juta.
Menariknya lagi, klaim saat itu menunjukkan biaya konsumsi listrik mobil ini sekitar Rp 50.000,00 - Rp 60.000,00 per bulan.
Biaya tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan mobil yang memakai BBM yang membutuhkan biaya operasional sebesar Rp 300.000,00 - Rp 400.000,00.
Bahkan saat itu, PT Nipress Tbk menyatakan kesiapannya untuk memproduksi baterai jenis Lithium Ferro Phosphate yang rencananya digunakan untuk mobil listrik nasional.
Awalnya, baterai jenis lithium ini baru akan diproduksi oleh Nipress pada tahun 2015 menyusul belum adanya permintaan domestik.
Namun, alih-alih melanjutkan mimpinya mengembangkan mobil listrik nasional, Dasep justru harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan meminta uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dalam sidang yang digelar Senin (14/3/16), Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar.
Baca Juga: Akhirnya Diresmikan, Inilah Mobil Listrik Pertama Honda di Indonesia
Perkara mobil listrik yang menyeret Dasep bermula pada April 2013.
Saat itu Kementerian BUMN meminta sejumlah perusahaan pelat merah menjadi sponsor pengadaan 16 unit mobil listrik.
Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.
Tiga BUMN yang terlibat yakni PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN dan PT Pertamina (Persero).
Ketiganya menggelontorkan dana sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun dalam perjalanannya, mobil listrik yang telah dipesan tidak dapat digunakan karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kejaksaan Agung menyebut mobil listrik rakitan PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni Ahmadi Type MPV Listrik, tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan penumpang.
Sejumlah komponen yang dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Karena 16 unit mobil tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan uji laik jalan, PT Sarimas Ahmadi Pratama tidak dapat mengurus perizinan kendaraan.
Akibatnya, mobil-mobil itu tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Polytron Punya Showroom Mobil Listrik Pertama, Intip Fasilitasnya
Selain itu, hasil pengujian menunjukkan gaya kendali rem utama mencapai 620 Newton, melampaui batas maksimum 500 Newton.
Uji kincup roda depan juga tercatat 7 milimeter per meter, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 68 mengatur toleransi sekitar 5 milimeter per meter.
Penyidik Kejaksaan menilai mobil listrik garapan Dasep bukan kendaraan baru, melainkan menyerupai Toyota Alphard berbahan bakar premium yang kemudian dimodifikasi menjadi bertenaga listrik.
Mobil tersebut juga disebut tidak mengantongi rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Padahal, Pasal 131 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pengaturan Kendaraan bahwa modifikasi kendaraan hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM.
Selain itu, ditemukan rangka landasan menggunakan pelat yang ditempel pada bagian kendaraan.
Sementara Pasal 9 Ayat 2 PP Nomor 55 Tahun 2012 mensyaratkan nomor rangka harus dipasang secara permanen, bukan sekedar ditempel.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Dasep terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski dinyatakan setuju, Dasep menolak keputusan hakim dan menyatakan akan menyetujui banding.
"Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini termasuk perbuatan kejahatan, saya tidak terima," ujarnya di Pengadilan Tipikor, (14/3/16) silam.
Baca Juga: Ketemu Deepal S07, Mobil Listrik Pertama Changan Buat Indonesia
Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menilai pengembangan mobil listrik merupakan aset penting yang diprediksi didorong pemerintah agar berkembang lebih luas.
Menurutnya, kekurangan dalam sebuah penelitian adalah hal yang lumrah.
Ia pun berpendapat bahwa pihak yang menganggap tindakannya sebagai kejahatan belum memahami dunia penelitian.
"Makanya, teman-teman saya di ITB mendesak saya supaya melakukan banding," ucap Dasep kala itu.
Hukuman Dasep Ahmadi kemudian diperberat oleh majelis kasasi pada 7 November 2016 menjadi 9 tahun penjara.
Tidak menerima putusan tersebut, Dasep kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK).
Dalam putusan PK kedua pada Selasa (2/8/22), permohonannya dikabulkan.
Majelis menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan.
Pengurangan hukuman ini diberikan karena majelis PK menilai majelis kasasi telah keliru dalam memperberat vonis.
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar bersama MS Lumme dan Krisnha Harahap dianggap melampaui kewenangan (judex juris) karena menaikkan hukuman tanpa pertimbangan dan alasan yang konkret.