Geger Pita Kejut Diduga Bikin Rumah Warga Rusak, Dishub Buka Suara

Ferdian - Jumat, 20 Februari 2026 | 11:30 WIB

Pita Kejut jalan Kragilan - Mojosongo setelah dikurangi Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali pada Kamis (19/2/2026).

GridOto.com - Ramai baru-baru ini seorang warga Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali mengeluhkan rumahnya rusak diduga terdampak pita kejut atau marka khusus jalan setempat.

Menanggapi ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Boyolali sudah turun lapangan dan mengecek langsung.

Warga tersebut mengeluhkan bagian bangunan tambahan rumah yang roboh.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Boyolali, Ragil Pambudi pun menyebut sudah merespons keluhan ini.

Dirinya melakukan konfirmasi langsung pada pemilik rumah yang terdampak.

Menurut Ragil, saat dilakukan klarifikasi, pemilik rumah yang mengunggah keluhan tersebut belum dapat memastikan secara pasti penyebab robohnya bangunan tambahan itu.

“Setelah kami konfirmasi, yang bersangkutan tidak bisa memastikan apakah robohnya bangunan tambahan itu karena pita kejut atau ada faktor lain,” ujarnya melansir TribunSolo.

Baca Juga: Proyek Marka Jalan Menyala Malaysia Berhenti Sia-sia, Dipuji Tapi Bermasalah di Sini

Namun demikian, warga tersebut mengaku merasa terganggu dengan suara kendaraan yang melintas, terutama saat melintasi pita kejut.

Ragil menjelaskan, pemasangan pita kejut di lokasi tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengendara agar mengurangi kecepatan kendaraan.

Pasalnya, ruas jalan itu berada di kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

“Di depan lokasi itu ada sekolah SMP, SD, dan TK. Jadi pita kejut dipasang untuk keselamatan para pelajar agar pengendara memelankan laju kendaraannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, karena berada di zona sekolah, pita kejut tersebut tidak bisa dihilangkan sepenuhnya.

Awalnya terdapat lima garis pita kejut di lokasi tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan warga, Dishub Boyolali memutuskan untuk mengurangi dua garis pita kejut guna meminimalkan efek getaran dari kendaraan yang melintas.

Baca Juga: User Matic Wajib Paham Biar Mesin Aman, Ini Cara Biar Motor Tak Mentok Polisi Tidur

“Dari lima garis, kami kurangi dua garis agar getaran yang ditimbulkan kendaraan bisa berkurang, tetapi fungsi keselamatan tetap berjalan,” tandasnya.

Nah, sekadar info kalau pita kejut berbeda dengan polisi tidur.

Kalau polisi tidur memaksa kendaraan melambat karena tonjolan tinggi, pita kejut lebih ke efek getar dan suara sebagai peringatan dini.

Biasanya bentuknya berupa garis-garis melintang berwarna putih atau kuning yang dipasang berderet di badan jalan.

YANG LAINNYA