Pasalnya, ruas jalan itu berada di kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
“Di depan lokasi itu ada sekolah SMP, SD, dan TK. Jadi pita kejut dipasang untuk keselamatan para pelajar agar pengendara memelankan laju kendaraannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, karena berada di zona sekolah, pita kejut tersebut tidak bisa dihilangkan sepenuhnya.
Awalnya terdapat lima garis pita kejut di lokasi tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan warga, Dishub Boyolali memutuskan untuk mengurangi dua garis pita kejut guna meminimalkan efek getaran dari kendaraan yang melintas.
Baca Juga: User Matic Wajib Paham Biar Mesin Aman, Ini Cara Biar Motor Tak Mentok Polisi Tidur
“Dari lima garis, kami kurangi dua garis agar getaran yang ditimbulkan kendaraan bisa berkurang, tetapi fungsi keselamatan tetap berjalan,” tandasnya.
Nah, sekadar info kalau pita kejut berbeda dengan polisi tidur.
Kalau polisi tidur memaksa kendaraan melambat karena tonjolan tinggi, pita kejut lebih ke efek getar dan suara sebagai peringatan dini.
Biasanya bentuknya berupa garis-garis melintang berwarna putih atau kuning yang dipasang berderet di badan jalan.