GridOto.com - Seorang mahasiswa salah tekuni jurusan.
Karena kini Ia malah jadi spesialis maling motor yang sudah beraksi di 17 lokasi.
Alhasil kini Ia bersama rekannya mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan menunggu sidang di pengadilan negeri.
Kedua tersangka yang diamankan AR (23), seorang mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan dan CA (35), warga Kota Malang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial KH (28), warga Kabupaten Kediri yang kehilangan motornya saat terparkir di sebuah kos di wilayah Pandaan, (13/11/25) lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan kedua tersangka di wilayah Bangil, satu diantaranya masih tercatat mahasiswa," jelas Harto, (28/1/26) disitat dari Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian motor lintas wilayah yang kerap menyasar motor di kawasan pemukiman dan tempat kos.
Baca Juga: Kelewat Nekat, Polisi Sergap Sindikat Maling Motor Berseragam TNI Lengkap di Gilimanuk
Bahkan aksi mereka tidak hanya dilakukan satu kali saja. Tersangka mengaku sudah beraksi di 17 TKP yang menjadi sasaran aksi kejahatannya di kabupaten Pasuruan.
Di antaranya Kecamatan Pandaan 8 TKP, Sukorejo 4 TKP serta Purwosari dan Bangil 5 TKP.
"Motif para tersangka adalah menguasai kendaraan hasil curian untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomi dan untuk bersenang-senang," papar Harto.
Dari penangkapan 2 tersangka, Satreskrim menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu satu unit Yamaha Vega, kunci T (alat perusak kunci) dan tas milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.
Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau TKP tambahan," tandasnya.