"Motif para tersangka adalah menguasai kendaraan hasil curian untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomi dan untuk bersenang-senang," papar Harto.
Dari penangkapan 2 tersangka, Satreskrim menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu satu unit Yamaha Vega, kunci T (alat perusak kunci) dan tas milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.
Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau TKP tambahan," tandasnya.