Mahasiswa Salah Tekuni Jurusan, Jadi Spesialis Maling Motor di 17 Lokasi

Irsyaad W - Jumat, 30 Januari 2026 | 07:56 WIB

Konferensi Pers Polres Pasuruan penangkapan spesialis maling motor di Pasuruan yang dilakukan dua pemuda, salah satunya mahasiswa

"Motif para tersangka adalah menguasai kendaraan hasil curian untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomi dan untuk bersenang-senang," papar Harto.

Dari penangkapan 2 tersangka, Satreskrim menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu satu unit Yamaha Vega, kunci T (alat perusak kunci) dan tas milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.

Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau TKP tambahan," tandasnya.

YANG LAINNYA