Ibu Rumah Tangga Ditipu Oknum Polisi Rp 354 Juta, Berawal Titip Urus Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Kamis, 22 Januari 2026 | 10:05 WIB

Samsat Kota Pekanbaru

GridOto.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditipu oknum Polisi berinisial Aipda BS dengan kerugian Rp 354 juta.

Kasus penipuan yang merugikan korban berinisial MD ini terjadi di kota Pekanbaru, Riau.

Semua itu berawal saat MD titip urus pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru.

Saat itu ia bertemu dengan Aipda BS yang bertugas di sana.

Korban meminta bantu untuk membayar pajak kendaraannya dan terlapor pun membantunya.

"Dia itu tugas di Samsat Kota Pekanbaru. Dulu, saya minta bantu bayar pajak mobil dan dia bantu. Setiap bayar pajak dia bantu," ungkap MD saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, (20/1/26) mengutip Kompas.com.

Suatu hari, Aipda BS meminjam uang kepada korban sebesar Rp 30 juta dengan alasan untuk membayar kenaikan pangkat kepolisian.

Baca Juga: Oknum Polisi Sirep Mbak Ambar, Nurut Transfer Hampir Rp 100 Juta Demi Wuling Alvez Gaib

Terlapor mengaku butuh uang Rp 150 juta untuk membayar kenaikan pangkat tersebut, sementara dia hanya punya Rp 120 juta.

Merasa sudah kenal dekat dan sering dibantu, MD pun meminjamkan uang Rp 30 juta.

"Waktu itu saya pinjamkan pakai kartu kredit saya," kata MD.

Setelah itu, lanjut dia, Aipda BS kembali meminta pinjaman sebesar Rp 25 juta, karena mengaku uangnya belum cukup.

MD sebenarnya tidak mau meminjamkan uangnya, karena utang terlapor sebelumnya belum dibayar.

Namun, terlapor mengancam jika tidak diberi pinjaman, utang sebelumnya tidak akan dibayar.

Hal itu membuat MD takut uangnya hilang begitu saja.

Baca Juga: Rugikan Pemilik Pajero Sport Rp 450 Juta, Karir Oknum Polisi Pangkat Iptu Terancam Berakhir

"Saya takut uang yang sebelumnya dia pinjam hangus dan hilang. Jadi, terpaksa saya pinjamkan juga ke Aipda BS," papar MD.

Waktu terus berjalan, Aipda BS tak kunjung mengembalikan uang korban.

Malahan, terlapor minta menambah pinjaman lagi kepada korban sebesar Rp 43 juta.

"Dia suruh saya untuk meminjam uang ke pinjol (pinjaman online). Awalnya saya menolak, tapi diancam uang yang dipinjam sebelumnya tidak dibayar. Terpaksa saya lakukan pinjol, sampai orang pinjol teror saya," sebut MD.

Tak tahan terus diteror, korban terpaksa menjual mobil pribadinya untuk menutupi uang pinjol yang diberikan kepada Aipda BS.

Korban akhirnya merasa rugi besar dan tertekan, akhirnya melaporkan Aipda BS ke Polda Riau.

Sayangnya, hingga saat ini, terlapor tak kunjung mengembalikan uang korban dan proses hukum juga belum ada titik terang.

Baca Juga: Kisah Pensiunan Jenderal Bintang Dua Kena Pungli Oknum Polisi Ujian SIM, Pegang Tangan Baru Sadar

Padahal, Korban telah melaporkan kasus penipuan itu sejak Maret 2025 dengan nomor LP nomor: LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2025.

Dalam proses penyelidikan, statusnya naik ke penyidikan dengan surat perintah nomor: SP.Sidik/108/IX/RES/.1.11./2025/DITRESKRIMUM, tanggal 18 September 2025.

Namun, sampai kini kasus tersebut tidak ada kejelasan di Polda Riau.

MD meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberikan tindakan tegas kepada terlapor.

Dimintai konfirmasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir mengatakan, penyidik berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah pihak, di antaranya MD dan suaminya FK.

Penyidik memperoleh informasi bahwa Aipda BS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Karir Aiptu R Buyar, Akui Gara-gara Uang Rp 100 Ribu Dimutasi Dari Lantas ke Samapta

"Informasi tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan. Akan kami dalami lebih lanjut," kata Rudi saat diwawancarai di Pekanbaru, (20/1/26).

Penyidik, kata dia, telah menyiapkan sejumlah rencana tindak lanjut guna memperdalam dan melengkapi alat bukti dalam perkara ini.

Salah satunya adalah pemanggilan kembali terhadap saudara BS untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," imbau Rudi.

YANG LAINNYA