Tak tahan terus diteror, korban terpaksa menjual mobil pribadinya untuk menutupi uang pinjol yang diberikan kepada Aipda BS.
Korban akhirnya merasa rugi besar dan tertekan, akhirnya melaporkan Aipda BS ke Polda Riau.
Sayangnya, hingga saat ini, terlapor tak kunjung mengembalikan uang korban dan proses hukum juga belum ada titik terang.
Baca Juga: Kisah Pensiunan Jenderal Bintang Dua Kena Pungli Oknum Polisi Ujian SIM, Pegang Tangan Baru Sadar
Padahal, Korban telah melaporkan kasus penipuan itu sejak Maret 2025 dengan nomor LP nomor: LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2025.
Dalam proses penyelidikan, statusnya naik ke penyidikan dengan surat perintah nomor: SP.Sidik/108/IX/RES/.1.11./2025/DITRESKRIMUM, tanggal 18 September 2025.
Namun, sampai kini kasus tersebut tidak ada kejelasan di Polda Riau.
MD meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberikan tindakan tegas kepada terlapor.
Dimintai konfirmasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir mengatakan, penyidik berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah pihak, di antaranya MD dan suaminya FK.
Penyidik memperoleh informasi bahwa Aipda BS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Karir Aiptu R Buyar, Akui Gara-gara Uang Rp 100 Ribu Dimutasi Dari Lantas ke Samapta
"Informasi tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan. Akan kami dalami lebih lanjut," kata Rudi saat diwawancarai di Pekanbaru, (20/1/26).
Penyidik, kata dia, telah menyiapkan sejumlah rencana tindak lanjut guna memperdalam dan melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
Salah satunya adalah pemanggilan kembali terhadap saudara BS untuk dimintai keterangan lanjutan.
"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," imbau Rudi.