GridOto.com - Ada tips sebelum memutuskan nambah mobil lagi bagi warga DKI Jakarta.
Yakni bisa mengintip dulu tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta tahun 2026 ini.
Tentu ini berguna untuk mengatur keuangan, karena biaya pajak tahunan akan membengkak dari normal.
Apalagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak progresif kendaraan bermotor dengan besaran berbeda untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga kelima dan seterusnya.
Ketentuan ini bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan pribadi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah, dan masih berlaku pada tahun 2026.
Aturan pajak progresif tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski regulasinya ditetapkan pada 2024, penerapan tarif pajak progresif resmi mulai berlaku sejak Januari 2025, sehingga ketentuannya tetap digunakan pada 2026.
Baca Juga: Menyenangkan, Kendaraan-kendaraan Ini Bebas dari Pajak Progresif
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024.