Waduh, 334 Kendaraan di Kantor Kabupaten Wilayah Kekuasaan Dedi Mulyadi Nunggak Pajak

Irsyaad W - Rabu, 14 Januari 2026 | 09:59 WIB

Toyota Avanza berpelat merah yang terparkir di di depan kantor Pemkab Bandung Barat (Irsyaad W - )

"Masih ditemukannya kendaraan yang belum melunasi pajak menunjukkan perlunya penguatan pendataan serta pendekatan lanjutan agar kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan," sebut Rini.

Ia menambahkan, sebagian besar kendaraan dinas yang diperiksa telah memenuhi kewajiban pajak.

Kendaraan yang masih menunggak akan menjadi fokus pembinaan dan penagihan bertahap.

Rini menjelaskan, kewenangan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara peran pemerintah kabupaten/kota difokuskan pada pendataan dan fasilitasi penagihan.

"Daerah berperan dalam pendataan dan membantu penagihan, sedangkan kewenangan tetap berada di Bapenda Provinsi Jawa Barat," terangnya.

Baca Juga: Warga Jabar Bilang Terima Kasih, Tarif Pajak Dua Jenis Kendaraan Ini Dimurahkan Dedi Mulyadi

"Kabupaten menerima bagi hasil atau cost sharing dari opsen pajak kendaraan bermotor," jelas Rini.

Meski kewenangan di tingkat provinsi, Rini menegaskan optimalisasi penerimaan dari sektor PKB tetap menjadi perhatian pemerintah daerah karena berdampak langsung pada penguatan fiskal KBB.

Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Bandung Barat berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor meningkat seiring tertibnya administrasi aset dan kendaraan operasional pemerintah.

Rini mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk aktif memeriksa status pajaknya dan segera menyelesaikan kewajiban yang tertunggak.

"Kami siap memberikan pendampingan dan informasi agar proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah dan jelas," tandasnya.