GridOto.com - Perpanjangan pajak kendaraan bermotor jadi hal wajib dilakukan oleh tiap pemiliknya.
Hal ini supaya kendaraan tetap legal untuk bisa digunakan di jalan raya.
Kewajiban ini seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nah meski begitu tak jarang pemilik masih awam dan belum memahami secara rinci biaya yang harus dibayarkan dalam proses perpanjangan pajak.
Padahal jika pemilik memahami cara perhitungannya bisa mempermudah untuk persiapan anggaran.
Saat memperpanjang pajak tahunan kendaraan, terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan.
Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya dihitung sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan data Samsat.
Baca Juga: Tak Semua Daerah Ada, Ini Provinsi yang Masih Gratiskan Denda Pajak Kendaraan di 2026
Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, dengan tarif Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
Jika pajak dibayarkan melewati batas waktu, pemilik juga akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 25% dari PKB per tahun.