GridOto.com - Penarikan kendaraan yang bermasalah dengan proses kredit mestinya dilakukan sesuai aturan.
Namun praktiknya di Indonesia, penyitaan banyak dilakukan debt collector di jalan yang biasanya dilakukan bergerombol dan dibumbui intimidasi.
Tindakan itu dinilai oleh Polisi sebagai bentuk premanisme, dan bahkan disebut serupa aksi begal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, persoalan praktik penarikan paksa ini bukanlah fenomena baru dan telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang tuntas.
"Ini bukan bahkan terjadi saat ini saja, sudah beberapa waktu, beberapa dekade yang terjadi persoalan ini. Tetapi tidak pernah selesai dengan tuntas," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, (18/12/25) lalu dikutip dari Kompas.com.
Menurut Budi, penarikan kendaraan oleh debt collector semestinya tidak dilakukan di jalan sebagaimana yang belakangan marak terjadi.
Salah satu kasus penarikan paksa kendaraan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan yang berujung pada pengeroyokan menewaskan dua orang mata elang.
Baca Juga: Empat Begal Motor Biang Onar di Depok Terborgol, Ancam Korban Ngaku-ngaku Debt Collector Leasing
Ia menegaskan, pola penarikan secara berkelompok dengan cara mengadang konsumen di jalan telah masuk kategori intimidasi dan premanisme.
"Kami sampaikan ini sudah menjadi sistem premanisme. Karena apa? Dengan bergerombol melihat konsumen, didatangi dengan kelompok orang yang banyak, ini kan melakukan intimidasi dan intervensi," jelas Budi.