Sungguh Dermawan, Tiga Provinsi Ini Masih Setia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026

Irsyaad W - Senin, 12 Januari 2026 | 13:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sungguh dermawan tiga provinsi di Indonesia berikut ini.

Sebab, hingga awal 2026 tiga provinsi berikut ini masih setia menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Lantas provinsi mana saja yang masih memberikan relaksasi pembayaran pajak mobil dan motor tersebut:

1. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026.

Namun, kebijakan ini khusus untuk pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah.

2. Aceh

Pemprov Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor, masyarakat Aceh bakal mendapatkan keringanan pajak, diantaranya sebagai berikut:

- Pembebasan tunggakan pokok PKB
- Penghapusan denda PKB
- Pembebasan pajak progresif
- Bebas BBNKB kendaraan bekas

Dengan program tersebut, masyarakat Aceh hanya perlu membayar PKB tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Sementara semua tunggakan PKB tahun-tahun lalu dihapuskan.

Baca Juga: Nominal Pajak Mobil dan Motor Warga Bisa Dikurangi, Silakan Ajukan Pakai Cara Ini

3. Bali

Mulai 5 Januari 2026, Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru untuk wajib pajak dan khusus masyarakat yang patuh bayar pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, berikut konten keringanan pajak kendaraan di Bali:

- Pengurangan pokok PKB: 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, 9 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas.

- Tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan yakni sebesar 10 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas.