GridOto.com - Berikut tarif resmi Bea Balik Nama mobil dan motor mulai Januari 2026.
Cukup membantu untuk patokan bayar yang ingin mengurus balik nama kendaraan di tahun baru ini.
Contohnya seperti yang baru saja membeli mobil atau motor bekas.
Tapi, kendaraan bekas yang didapat dari luar daerah atau dari Samsat asal berbeda dengan domisili pemilik baru di KTP, diperlukan proses mutasi lebih dulu.
"Data kendaraan dari Samsat asal harus dicabut atau proses mutasi keluar, lantas didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan KTP pemilik baru atau proses mutasi masuk," jelas Danang Wicaksono, Kabid PKB Bapenda Jawa Tengah menukil Kompas.com.
Kendati proses balik nama kendaraan bekas gratis, bukan berarti pemohon tidak dikenakan biaya apapun.
Terlebih lagi unit dalam kondisi mati pajak dan didapatkan di luar daerah.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Digratiskan, Tapi Biaya ini Tetap Harus Disetor
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan kendaraan yang pajaknya mati lama pun masih bisa diproses asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) khususnya Pasal 58, ditegaskan bahwa perubahan STNK dapat dilakukan atas dasar perubahan pemilik kendaraan bermotor.
"Semua mobil bekas dengan kondisi pajak mati lama dapat diproses balik nama STNK dan BPKB-nya, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi oleh wajib pajak," papar Prianggo belum lama ini disitat dari Kompas.com.
Penghitungan pajak secara akumulatif ditentukan dari Bapenda, dan SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
Keduanya akan dilakukan penghitungan dan penetapan ulang pada kantor pelayanan Samsat beserta dendanya.
Adapun persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas pemilik;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- STNK asli;
- BPKB asli;
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan yang sah, dapat berupa: Kwitansi jual beli, Akta hibah, Akta waris, Risalah lelang, atau Bukti pemindahtanganan lainnya sesuai ketentuan;
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Khusus STNK hilang, pemohon dapat melampirkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh polisi setempat.
Baca Juga: Belum Bayar Denda ETLE, Siap-siap Pajak dan Balik Nama Kendaraan Tertahan
Sementara untuk kendaraan bekas dari luar daerah, wajib dimutasi terlebih dulu dengan cabut berkas dari Samsat asal, lalu didaftarkan ke Samsat tujuan sesuai alamat di KTP pemilik yang baru.
Pada tahapan tersebut, pajak terutang beserta dendanya, harus dibayarkan sampai lunas di Samsat asal.
Barulah berkas bisa didaftarkan ke Samsat tujuan.
Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi masuk kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP mutasi masuk tersebut sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain itu, dibutuhkan juga biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru dengan data registrasi dan identifikasi sesuai dengan pemilik yang saat ini.
Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:
- Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
- Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.