Buat Estimasi Bayar, Ini Rincian Tarif Resmi Balik Nama Mobil dan Motor Januari 2026

Irsyaad W - Senin, 12 Januari 2026 | 12:30 WIB

Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Berikut tarif resmi Bea Balik Nama mobil dan motor mulai Januari 2026.

Cukup membantu untuk patokan bayar yang ingin mengurus balik nama kendaraan di tahun baru ini.

Contohnya seperti yang baru saja membeli mobil atau motor bekas.

Tapi, kendaraan bekas yang didapat dari luar daerah atau dari Samsat asal berbeda dengan domisili pemilik baru di KTP, diperlukan proses mutasi lebih dulu.

"Data kendaraan dari Samsat asal harus dicabut atau proses mutasi keluar, lantas didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan KTP pemilik baru atau proses mutasi masuk," jelas Danang Wicaksono, Kabid PKB Bapenda Jawa Tengah menukil Kompas.com.

Kendati proses balik nama kendaraan bekas gratis, bukan berarti pemohon tidak dikenakan biaya apapun.

Terlebih lagi unit dalam kondisi mati pajak dan didapatkan di luar daerah.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Digratiskan, Tapi Biaya ini Tetap Harus Disetor

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan kendaraan yang pajaknya mati lama pun masih bisa diproses asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) khususnya Pasal 58, ditegaskan bahwa perubahan STNK dapat dilakukan atas dasar perubahan pemilik kendaraan bermotor.