GridOto.com - Nestapa pekerja jasa jerambah di pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali yang dituding melakukan pungutan liar (pungli).
Tuding itu muncul dari beredarnya video dengan narasi dugaan pungutan liar (pungli) di dermaga Landing Craft Machine pelabuhan Gilimanuk, Jembarana, Bali.
Mobil yang akan masuk kapal feri disodori tiket sebesar Rp 4.000 dengan dalih jasa keset.
Dalam rekaman video berdurasi 17 detik tersebut, seorang pengemudi mobil mempertanyakan biaya tambahan sebesar Rp 4.000 yang disebut petugas darat sebagai biaya "jasa keset".
Peristiwa yang terjadi di area Dermaga LCM (Landing Craft Machine) ini memicu reaksi publik.
Berdasarkan penelusuran, oknum yang meminta uang tersebut dipastikan bukan pegawai PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Mereka merupakan kelompok penyedia jasa angkat jerambah, bantuan teknis agar kendaraan lebih mudah naik ke atas kapal, yang menyertakan karcis bertuliskan 'Jasa Angkat Jerambah'.
Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Gilimanuk, Didi Juliansyah, langsung memberikan klarifikasi terkait polemik ini.
Ia menegaskan operasional kelompok tersebut berada di luar struktur resmi ASDP.
"Sudah dilakukan tindak lanjut terkait keberadaan petugas jerambah tersebut. Kami tegaskan mereka bukan bagian dari ASDP dan saat ini pungutan jasa dimaksud sudah tidak ada," ujar Didi saat dikonfirmasi, (6/1/26) dikutip dari RRI.co.id.
Meski operasional tersebut diklaim telah dihentikan, pihak ASDP masih terus melakukan penelusuran mendalam di lapangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas organisasi penyedia jasa tersebut guna menghindari praktik pungutan yang dapat meresahkan para pengguna jasa penyeberangan di masa mendatang.
Sementara itu, melansir TribunBali.com, para pekerja jasa jerambah angkat bicara atas tudingan pungli tersebut.
Sebab, selama ini jasa jerambah diberikan kepada kendaraan yang melakukan bongkar muat kapal, bukan asal meminta uang.
Baca Juga: Video Dugaan Pungli Rp 300 Ribu di Samsat Balaraja, Orang Dalam Bilang Begini
Dan jika dihentikan, para pemberi jasa yang selama ini jadi tulang punggung keluarga ini bakal kehilangan pekerjaannya.
Dari informasi yang dihimpun, jumlah anggota jasa pemasangan jerambah ini sebanyak 28 orang.
Setiap harinya, ada 14 orang yang bekerja dengan waktu kerja per regu selama 24 jam.
Sehingga, seluruh anggota bekerja secara bergantian setiap harinya.
Kemudian, setiap kendaraan dari jasa jerambah berbeda. Misalnya jasa jerambah untuk truk Rp 5.000 dan mobil Rp 4.000.
Informasi lainnya, para pihak di Pelabuhan Gilimanuk sedang melakukan rapat koordinasi untuk membahas soal tudingan atau dugaan pungli terkait jasa jerambah di dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana tersebut.
"Kami memberikan jasa jerambah kepada kendaraan yang akan naik maupun turun kapal agar aksesnya lebih mudah," kata Perwakilan pekerja jerambah, M. Salim.
Baca Juga: Pelaku Pungli di Gerbang Tol Kramasan Jongkok Lemas, Alibi Bantu Lalin Terbantahkan
Menurutnya, jasa jerambah di dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk tersebut sudah ada sejak dulu dan berjalan bertahun-tahun.
Tugas mereka adalah memasang tali kapal besar yang dilipat menyerupai keset antara landasan dermaga plengsengan dengan ujung pintu kapal.
Tujuannya agar motor, mobil dan truk yang akan keluar dan masuk lebih mudah, tidak terhalang ujung pintu kapal yang lebih tinggi dengan landasan plengsengan
Pihaknya saat ini juga berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk, kepolisian dan jerambah ketapang agar tidak dianggap pungli oleh masyarakat, terutama yang menuding.
"Kami bukan pungli, kami menawarkan jasa," tegasnya.
Jasa jerambah ini, kata dia, juga merupakan lapangan pekerjaan warga.
Jika nantinya jasa ini dianggap pungli dan pada akhirnya dihentikan, maka para anggota yang merupakan tulang punggung keluarga akan menganggur.
Baca Juga: Mencengangkan, Sopir Truk ODOL Blak-blakan Pungli Oknum Aparat di Jakarta Capai Rp 3 Juta
"Semua pendapatan dibagikan kepada semua anggota dan untuk biaya pembelian jerambah," ujarnya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, Sukirman menjelaskan jasa jerambah tersebut sudah ada sejak dulu, bahkan sebelum ada pelabuhan modern dan berjalan bertahun-tahun.
Menurutnya, pungutan jasa jerambah tersebut tidak memaksa. Artinya, para pengguna jasa yang merasa keberatan diperbolehkan untuk tidak membayar.
"Biasanya sopir mobil besar atau truk barang langsung memberikan uang tanpa diminta karena mereka tahu fungsinya," terang Sukirman.
"Karena mereka tidak hanya memasang jerambah atau keset itu, tapi juga membersihkan pasir di areal dermaga untuk memastikan kendaraan berjalan dengan aman," tandasnya.