Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sodorkan Kuitansi Rp 650 Ribu ke Pengemudi Mobil, Tiga Preman Pelabuhan Bakauheni Pindah Tidur 9 Tahun

Irsyaad W - Selasa, 9 September 2025 | 09:00 WIB
Tiga preman pemalak pengemudi mobil Rp 650 ribu dengan dalih agar bisa naik kapal di Pelabuhan Bakauheni tertangkap Polisi
Dok. Polres Lampung Selatan
Tiga preman pemalak pengemudi mobil Rp 650 ribu dengan dalih agar bisa naik kapal di Pelabuhan Bakauheni tertangkap Polisi

GridOto.com - Tiga preman pelabuhan Bakauheni, Lampung terancam pindah tidur 9 tahun alias penjara.

Ini gegara mereka beri kuitansi berisi tulisan sebesar Rp 650 ribu ke salah satu pengemudi mobil yang hendak naik kapal feri.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap adalah Roni Iskandar, Aldo, dan Sukri Yadi.

"Iya benar, sudah kami tangkap. Peristiwa ini sempat viral di TikTok pada Mei 2025 lalu setelah di-upload korban," kata Indik melalui sambungan telepon, (8/9/25) disitat dari Kompas.com.

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa terjadi di Dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni, (17/5/25) dini hari.

Ketika itu, korban hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, dan telah memiliki tiket.

Mobil korban, Sulastri (37), yang hendak naik ke kapal tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku.

Baca Juga: Pulogadung Mencekam, Sopir Daihatsu Luxio Dipalak Pria Bersajam Terang-terangan di Lampu Merah

Pelaku, Sukri Yadi, mengarahkan mobil korban lalu merampas tiketnya.

Setelah itu, pelaku Roni memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp 650.000 dengan ancaman mobil tidak boleh naik ke kapal kalau tidak membayar.

Saat bersamaan, pelaku Aldo menulis sejumlah nominal di kuitansi, seakan-akan resmi, lalu menyodorkannya ke korban.

"Karena panik, korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200.000," kata dia.

Indik mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.

"Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara," tandas Indik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa