GridOto.com - Tiga preman pelabuhan Bakauheni, Lampung terancam pindah tidur 9 tahun alias penjara.
Ini gegara mereka beri kuitansi berisi tulisan sebesar Rp 650 ribu ke salah satu pengemudi mobil yang hendak naik kapal feri.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap adalah Roni Iskandar, Aldo, dan Sukri Yadi.
"Iya benar, sudah kami tangkap. Peristiwa ini sempat viral di TikTok pada Mei 2025 lalu setelah di-upload korban," kata Indik melalui sambungan telepon, (8/9/25) disitat dari Kompas.com.
Dari informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa terjadi di Dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni, (17/5/25) dini hari.
Ketika itu, korban hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, dan telah memiliki tiket.
Mobil korban, Sulastri (37), yang hendak naik ke kapal tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku.
Baca Juga: Pulogadung Mencekam, Sopir Daihatsu Luxio Dipalak Pria Bersajam Terang-terangan di Lampu Merah
Pelaku, Sukri Yadi, mengarahkan mobil korban lalu merampas tiketnya.
Setelah itu, pelaku Roni memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp 650.000 dengan ancaman mobil tidak boleh naik ke kapal kalau tidak membayar.
Saat bersamaan, pelaku Aldo menulis sejumlah nominal di kuitansi, seakan-akan resmi, lalu menyodorkannya ke korban.
"Karena panik, korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200.000," kata dia.
Indik mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
"Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara," tandas Indik.