Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen.
Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan tarif 100 persen, kini dipangkas menjadi 70 persen.
Dedi turut mengapresiasi masyarakat Jawa Barat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan bermotor karena kontribusinya terhadap pembangunan infrastruktur daerah.
"Oleh karena pembayaran pajak itu, jalan-jalan di Jawa Barat hari ini mulus, lebar, banyak yang dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, dan fasilitas lainnya," tuturnya.
"Ini bukan karya saya, ini karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak PKB," ujarnya.
"Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi enggak mau bayar pajak. Malu dong," ucap Dedi.