Empat Begal Motor Biang Onar di Depok Terborgol, Ancam Korban Ngaku-ngaku Debt Collector Leasing

Irsyaad W - Rabu, 31 Desember 2025 | 14:00 WIB

Konferensi Pers Polsek Cimanggis, Depok atas penangkapan empat orang begal motor yang beraksi dengan mengaku-ngaku sebagai debt collector leasing, padahal palsu atau gadungan (Irsyaad W - )

Perampasan tersebut bermula ketika korban mengendarai motor di Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Kota Depok, (29/11/25) lalu.

Tiba-tiba, korban dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan motor.

"Korban kemudian dipepet oleh dua orang yang menggunakan satu unit motor yang mengaku dari pihak leasing," ungkap Jupriono.

Tak lama berselang, dua pelaku lainnya datang dan ikut menghalau korban.

Mereka menuduh korban sebagai debitur yang menunggak cicilan di sebuah perusahaan leasing.

Baca Juga: Terpetakan, Empat Ruas Jalan di Depok Ini Rawan Aksi Debt Collector

Menurut para pelaku, korban terlambat membayar cicilan kredit motornya.

Namun, korban membantah tudingan tersebut dan mengaku selalu membayar cicilan tepat waktu hingga November 2025.

"Pelaku menyampaikan korban ini terlambat untuk pembayaran cicilan motornya. Sementara menurut korban, ia tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas motornya," papar Jupriono.

Karena merasa tertekan dan terpojok, korban akhirnya menyerahkan motornya kepada para pelaku.

Saat kejadian, korban dan sejumlah warga sempat berupaya mengejar para pelaku, tetapi tidak berhasil.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan motor korban tidak diserahkan ke pihak leasing.

Motor milik korban justru dijual kepada penadah berinisial RD dengan harga Rp 3,5 juta, termasuk surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga: Lima Debt Collector Gadungan di Bandung Raya Tertunduk, 14 Motor dan Satu Mobil Jadi Bukti Kuat

"Jadi (menjadi mata elang) ini hanya bagian dari modus, seolah-olah yang bersangkutan dari para pelaku itu berlindung bahwa mereka debt collector," ujar Jupriono.

"Empat tersangka ini bukan penerima kuasa dari finance, jadi tidak punya data nomor polisi berapa saja yang ada tunggakan," sambungnya.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.