Oknum ASN Pemkot Tarakan Haus Duit, Terlibat Bisnis 11 Unit Mobil Bekas Rp 35-52 Jutaan

Irsyaad W - Kamis, 11 Desember 2025 | 09:50 WIB

Konferensi Pers Polres Tarakan dalam pengungkapan kasus penggelapan mobil rental lintas kabupaten yang dilakukan ASN dan Tenaga Kontrak Pemkot Tarakan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang tenaga kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara haus duit.

Mereka terlibas bisnis 11 unit mobil bekas di rentang harga Rp 35-52 jutaan, bersama dua warga sipil lain.

Kini keempat orang tersebut, yakni FK, RK, JR dan BL telah ditangkap Unit Reskrim Polres Tarakan.

"Salah seorang pelaku penggelapan adalah ASN di salah satu dinas di Tarakan, yaitu FK. Sedangkan RK adalah tenaga kontrak di salah satu dinas, untuk dua pelaku lainnya warga sipil," kata Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik dalam jumpa pers, (9/12/25) menukil Kompas.com.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua pemilik rental mobil yang melaporkan unit mereka tidak kunjung dikembalikan.

Polisi merespons cepat dan mengamankan tiga unit mobil serta dua tersangka, FK dan RK, di Kota Tarakan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pendalaman hingga kemudian menemukan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat terorganisir.

Baca Juga: Oknum ASN di Padang Digulung Polisi, Seenaknya Jual 7 Motor Cuma Rp 4 Jutaan

Pengembangan kasus membawa polisi ke Kabupaten Malinau, tempat JR dan BL ditangkap.

"Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga unit mobil menjadi sebelas unit," imbuhnya.

Para pelaku mengakui aksi ini bukan yang pertama. Sebagian besar mobil juga telah berpindah tangan hingga ke lintas kabupaten.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga menghubungi para korban melalui Call Center 110 Polri untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen kendaraan.

"Selain 3 unit mobil yang kita amankan di Kota Tarakan, kita amankan 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Jadi aksi mereka sudah merambah 3 kabupaten/kota," papar Erwin.

Para pelaku menggadaikan mobil rental dengan nilai bervariasi, tergantung jenis mobil.

Nilai gadai berkisar Rp 35 juta hingga Rp 52 juta.

Baca Juga: Satu Wanita dan Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara, Sekongkol Bikin Pengusaha Rental Mobil di Bali Pusing

"Padahal, uang hasil penggadaian, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan liburan keluar kota," lanjutnya.

Empat pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Tarakan memberikan kemudahan kepada para korban untuk mengambil kembali mobil mereka tanpa biaya, dengan status titip rawat barang bukti.

"Kita kabulkan permohonan pinjam pakai untuk 11 mobil yang menjadi barang bukti. Para korban menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan mereka," terangnya.

Erwin mengimbau pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam melayani penyewaan kendaraan.

"Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp kami," imbaunya.