GridOto.com - Area parkir kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal jual mahal.
Mobil dan motor dengan kriteria berikut ini dilarang masuk.
Namun kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi, namun diproyeksikan menjadi langkah penertiban yang lebih ketat bagi aparatur dan tamu yang keluar-masuk gedung Pemkot Bekasi.
Kriteria yang dimaksud yakni, mobil dan motor yang menunggak pajak kendaraan dilarang masuk.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan Pemkot saat ini baru melakukan penyampaian informasi kepada pegawai dan masyarakat.
Ia menyebut kebijakan ini nantinya dapat diikuti tindakan penegakan oleh kepolisian.
"Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya sosialisasi. Mungkin Pak Kapolres nanti akan melakukan tindakan yang lebih represif,” kata Tri, (10/12/25), dikutip dari TribunBekasi.com.
Baca Juga: Pemilik Mobil Tua Kelabakan, Tarif Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Segera Berlaku di Jakarta
Tri menyampaikan jika aturan ini diberlakukan penuh, seluruh kendaraan yang memasuki kawasan perkantoran Pemkot Bekasi akan dicek masa berlaku pajaknya.