GridOto.com - Porsi penindakan tilang elektronik saat Operasi Zebra 2025 lebih besar dari tilang manual.
Hal ini dikatakan oleh Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin
"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang (manual,-red) tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang," papar Aries mewakili Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com.
Oleh itu, pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran memiliki kewajiban melakukan konfirmasi agar STNK aman dari blokir.
Berikut cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online:
1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm
2. Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga 3. Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
4. Klik Konfirmasi
Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.
Baca Juga: Baru Tahu, Ini Sebab Flash Kamera ETLE Berkedip Lebih Dari Sekali Saat Memotret Satu Kendaraan
Tak hanya melalui Bank BRI, pembayaran denda juga bisa melalui transfer ATM dari bank lain, dengan memasukkan kode Bank BRI 002, kemudian diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.