DS akhirnya naik pitam. Kemudian, DS mengeluarkan airsoftgun jenis Glock yang disimpannya di pinggang, lalu menodongkan senjata itu ke arah perut korban.
"Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian pelipis dan bibir," ujar Tyo saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, (3/11/25).
Tyo menuturkan, setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas handphone merek iPhone XR milik korban secara paksa.
"Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan mobilnya," tutur Tyo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah.
Baca Juga: Ngaku Karang Taruna, Preman di Subang Raup Rp 30 Juta/Bulan Hasil Peras Sopir Truk
Korban akhirnya melapor ke Polres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan, tidak kurang dari 1x24 jam kami mengamankan tersangka DS. Pelaku, kami tetapkan sebagai tersangka setelah menodongkan airsoftgun dan memukul korban sebelum merampas barang berharga miliknya," ucap Tyo.
Tyo mengatakan, selain mengamankan tersangka DS, sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.
Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari satu unit Honda Freed warna putih bernomor polisi D 1815 YVK, satu unit iPhone XR warna merah, dan satu pucuk airsoftgun jenis Glock.