Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Gran Max Berstiker Lalamove Kesetanan di Tol Cipularang, Lari Todong Pistol ke Pengemudi Lain

Irsyaad W - Senin, 9 Juni 2025 | 14:00 WIB
Keributan berujung penodongan pistol oleh sopir Daihatsu Gran Max berstiker Lalamove nopol B 2850 UFZ ke pengemudi lain di KM 95 tol Cipularang, Jawa Barat
IG/@instan.viral
Keributan berujung penodongan pistol oleh sopir Daihatsu Gran Max berstiker Lalamove nopol B 2850 UFZ ke pengemudi lain di KM 95 tol Cipularang, Jawa Barat

GridOto.com - Sopir Daihatsu Gran Max berstiker Lalamove kesetanan di tol Cipularang KM 95 arah Bandung, Jawa Barat.

Ia berlari sambil todongkan diduga kuat pistol ke pengemudi lain, (7/6/25).

Video tersebut seperti dibagikan akun Instagram @Instan.viral.

"Sopir Granmax B 2850 UFZ bersticker Lalamove. Tidak terima disalip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban," tulis unggahan akun Instagram @Instan.viral, (8/6/2025)

Menanggapi video tersebut, Dirgakkum Korlantas Polrsi, Brigjen Pol Faizal mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki info tersebut, akan tetapi sampai saat belum ada laporan dari korban terkait kasus tersebut.

"Petugas kepolisian sedang mencari info tersebut, karena sampai saat ini belum ada laporan dari korban," jelas Faizal saat dihubungi, (8/6/25) mengutip Kompas.com.

Diketahui, keributan di jalan dan mengeluarkan senjata api bisa dikenakan ancamam tindak pidana serius dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Dikit-dikit Mau Main Tembak, Oknum PNS Todongkan Pistol ke Petugas Parkir

Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang tidak dibenarkan hukum (perbuatan tidak menyenangkan).

Namun, jika penodongan senjata diarahkan sebagai ancaman yang serius, maka bisa dikenakan pasal yang lebih berat:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1): Melarang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi. Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa