Tipu-tipu Modus Tukar Tambah Mobil Bekas, Brio dan Uang Rp 210 Juta Raib Jadi Pajero Sport Bodong

Irsyaad W - Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:30 WIB

Konferensi Pers Polsek Mlati, Sleman pengungkapan kasus penipuan tukar tambah mobil bekas, Honda Brio dan uang Rp 210 juta ditukar Mitsubishi Pajero Sport bodong (Irsyaad W - )

GridOto.com - Semua yang hendak jual motor dan mobil bekas diharap waspada dengan modus penipuan baru.

Karena Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman baru saja mengungkap tipu-tipu modus tukar tambah mobil bekas.

Mereka meyakinkan korbannya dengan menggunakan dokumen (STNK dan BPKB) palsu.

Dalam kasus ini, empat orang komplotan diamankan dan ternyata residivis kasus serupa di wilayah Jawa Tengah.

"Kami telah mengamankan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan. Kejadian pada 9 Oktober 2025," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono dalam jumpa pers, (28/10/25) mengutip Kompas.com.

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial:

1. AD (27) warga Sukoharjo, Jawa Tengah
2. AJ (36) warga Sukoharjo, Jawa Tengah;
3. RG (30) warga Tuha, Lampung Tengah; serta
4. AW (45) warga Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Modus Tipu-tipu Jual Beli Motor Bekas Berdasarkan Pengalaman Showroom

Edi menjelaskan, dalam aksinya para pelaku menyewa satu unit Mitsubishi Pajero Sport di Jakarta menggunakan identitas palsu.

Pajero Sport tersebut kemudian dibawa ke daerah Sukoharjo untuk dipalsukan dokumennya.

"Mobil (Pajero Sport,-red) dibawa ke daerah Sukoharjo, Jawa Tengah untuk dibuatkan dokumen palsu," ucapnya.

Setelah memalsukan dokumen STNK dan BPKB, para pelaku menjual Pajero Sport tersebut kepada korban di Yogyakarta melalui skema tukar tambah.

Korban menukar Honda Brio miliknya dan menambah uang sebesar Rp 210 juta kepada pelaku.

Setelah transaksi selesai, korban membawa Pajero Sport itu ke sebuah bengkel di kawasan Kapanewon Mlati, Sleman.

Namun, tak lama kemudian pemilik rental asal Jakarta datang mencari Pajero Sport tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan, Begini Penipuan Dengan Modus Balik Nama Mobil Bekas

"Bengkel memberitahu korban ada orang dari Jakarta datang mencari mobil Pajero tersebut. Mobil tersebut disewa dan belum dikembalikan," jelas Edi.

"Orang tersebut mengetahui lokasi mobil karena GPS di mobil masih menyala," paparnya.

Korban pun segera melapor ke Polsek Mlati, dan Unit Reskrim bergerak cepat menangkap empat pelaku tersebut.

"Empat pelaku ini residivis dengan kasus serupa di wilayah Jawa Tengah," kata Edi.

Edi menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda: AD dan AJ bertugas menyewa mobil di Jakarta lalu membawa ke Sukoharjo.

RG berperan menjual mobil kepada korban dengan cara tukar tambah.

AW membiayai transportasi, membayar biaya sewa, dan menyiapkan dokumen palsu.

Baca Juga: Waspada Beli Mobil Bekas Via Medsos, Penipu Pakai Modus Ini Buat Kelabui Pembeli

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku ini sering mengganti nomor handphone. Jadi kalau sudah selesai, nomor handphone, sim card langsung dibuang," urainya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan beberapa mobil rental lain yang disewa para pelaku dari daerah Bandung, Jawa Barat.

"Diduga mobil-mobil tersebut akan dibuatkan dokumen palsu dan akan dijual para pelaku dengan modus yang sama," ungkapnya.

Edi menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pembuat dokumen palsu berupa BPKB.

"Kami sudah mengantongi informasi tersebut. Terkait dari mana dokumen-dokumen tersebut, kami masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.