GridOto.com - Semua yang hendak jual motor dan mobil bekas diharap waspada dengan modus penipuan baru.
Karena Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman baru saja mengungkap tipu-tipu modus tukar tambah mobil bekas.
Mereka meyakinkan korbannya dengan menggunakan dokumen (STNK dan BPKB) palsu.
Dalam kasus ini, empat orang komplotan diamankan dan ternyata residivis kasus serupa di wilayah Jawa Tengah.
"Kami telah mengamankan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan. Kejadian pada 9 Oktober 2025," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono dalam jumpa pers, (28/10/25) mengutip Kompas.com.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial:
1. AD (27) warga Sukoharjo, Jawa Tengah
2. AJ (36) warga Sukoharjo, Jawa Tengah;
3. RG (30) warga Tuha, Lampung Tengah; serta
4. AW (45) warga Boyolali, Jawa Tengah.
Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Modus Tipu-tipu Jual Beli Motor Bekas Berdasarkan Pengalaman Showroom
Edi menjelaskan, dalam aksinya para pelaku menyewa satu unit Mitsubishi Pajero Sport di Jakarta menggunakan identitas palsu.
Pajero Sport tersebut kemudian dibawa ke daerah Sukoharjo untuk dipalsukan dokumennya.