Pemilk Bus Pariwisata Koprol di Exit Tol Pemalang Permainkan Nyawa, Sejak Awal Tak Laik Administrasi

Irsyaad W - Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:00 WIB

Petugas mengevakuasi para penumpang dari dalam bus Pariwisata yang mengalami kecelakaan tunggal koprol di kawasan exit tol Pejagan KM 312, kelurahan Beji, Taman, kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, (25/10/25) (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sebuah bus pariwisata koprol di exit tol Pemalang, Jawa Tengah.

Kecelakaan tunggal itu tepatnya di KM 312, wilayah kelurahan Beji, Taman, kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, (25/10/25) kemarin.

Akibat peristiwa nahas tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia.

Setelah penyelidikan, kecelakaan diduga karena bus mengalami masalah di sistem pengereman atau rem blong.

Pemilik bus Pariwisata tersebut juga bisa dikatakan ibarat mempermainkan nyawa penumpang.

Sebab, sejak awal bus pariwisata tersebut sudah tak laik operasi.

Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Jendral DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, masih ada ketidaksesuaian pada penyelenggaraan angkutan umum berdasarkan ketentuan dan Undang-undang Angkutan Jalan sebagaimana diatur.

Baca Juga: Fakta Bus Pariwisata Maut di Tol Pemalang, Sopir Sempat Teriak Begini Sebelum Menikung

Dedi Muhsoni/Kompas.com
Bus pariwisata yang kecelakaan tunggal koprol di exit tol Pemalang KM 312, Beji, Taman, kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, (25/10/25)

"Kami melakukan penelusuran bahwa Bus Pariwisata dengan pelat DK 9296 AH yang tadinya tercatat di Samsat Denpasar, namun dilakukan pencabutan berkas dan didaftarkan ke daerah lain sejak 2020. Sampai saat ini masih belum teregistrasi ke daerah yang dituju," katanya dikutip dari keterangan resminya, (28/10/25) menyitat Kompas.com.

Pria yang akrab disapa Sani itu juga menambahkan, masih ada ketidaklaikan administrasi.

Seperti STNK yang tidak diperpanjang, uji berkala dan kartu pengawasan yang juga tidak diperpanjang.

Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bila bus tersebut adalah moda transportasi tidak laik administrasi.

"STNK mati, uji berkala mati, Kartu Pengawas (KPS) tidak ada namun leluasa beroperasi di Jalan raya," beber Sani.

Sani juga mengatakan, tragedi tersebut seharusnya tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya terhadap kendaraan umum yang tidak laik adminstrasi.

"Hal ini tidaklah menjadi tanggung jawab penuh satu institusi saja (Kementrian Perhubungan), namun juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Mulai dari kepolisian sebagai penegak hukum di Jalan hingga urusan pertanggungan asuransi kecelakaan yang mana pemerintah diwajibkan hadir namun seharusnya bukan Kepada pengguna kendaraan yang tidak laik administrasi seperti ini," ungkapnya.

Sani juga menyampaikan dari pihak Organda menyatakan turut prihatin dan berduka cita atas korban meninggal dunia dan akan terus mengedukasi seluruh pihak dari pengguna angkutan umum hingga pemilik kendaraan.

"Kita turut berduka cita atas korban meninggal dunia. Jelas kejadian ini tidak memberikan contoh yang baik dimana pemilik kendaraan mengabaikan ketentuan dan kewajiban terhadap kelaikan administrasi dan kewajiban menghadirkan pelayanan aman nyaman selamat dan profesional," ujarnya.